Abdurrahman dipenjara karena mencuri celana dalam wanita.pria ini terbukti mencuri 4 celana dalam wanita dan dia harus mempertanggung jawabkan perbuataanya dan siap siap dipenjara selama 8 bulan.dalam sebuah persidangan yang dipimpin hakim tunggal.tersangka yang sehari hari menjadi guru ngaji terungkap mencuri CD milik warga yang di jemur.
Kejadian itu diketahui tetangga korban yang menguber terdakwa dan sambil berteriak.tersangka berhasil di tangkap warga dan dibawa ke pihak berwajib.tersangka mengaku sudah 4 kali mengambil cD korban.namun pengakuan tersebut dibantah oleh korban karena dalam 3 bulan korban kehilangan 20 buah CD.
Hakim mengatakan jika dalam 8 bulan ke depan tersangka berbuat serupa,maka dia akan dijebloskan kepenjara selama 8 bulan.tersangka mengucapkan saat saya mengambil barang itu saya tidak sadar.ketika saya melihat barang itu saya terlihat tertarik dan saya mengambilnya untuk disimpan dirumah.
No comments:
Post a Comment